Kurikulum
2013 untuk SMP (versi lengkap)
Organisasi
Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, dan Struktur Kurikulum
A.
Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit
organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar. Untuk kurikulum SMP/MTs, organisasi
Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan kesinambungan
antarkelas dan keharmonisan antarmata pelajaran yang diikat dengan Kompetensi
Inti. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar
mata pelajaran sehingga Struktur Kurikulum SMP/MTs menjadi lebih sederhana
karena jumlah mata pelajaran dan jumlah materi berkurang.
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata
pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga
serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya merupakan mata pelajaran
yang berdiri sendiri.
B.
Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun
landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan
berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
C.
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
STRUKTUR KURIKULUM 2013
MATA
PELAJARAN
|
Alokasi Belajar Perminggu
|
VII
|
VIII
|
IX
|
Kelompok A
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
5
|
5
|
5
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
|
4
|
4
|
4
|
7
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
|
|
|
8
|
Seni Budaya (termasuk muatan Lokal)
|
3
|
3
|
3
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan
Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
10
|
Prakarya (termasuk muatan Lokal)
|
3
|
3
|
3
|
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu
|
38
|
38
|
38
|
1. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk
mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi
konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata
pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum
adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem
belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran.
Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum
yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban
belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai
posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau
jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum
mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan
seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi
kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur
kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain
Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan
Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata
pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan
Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan
kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dikembangkan sebagai mata
pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai
pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif,
pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan
pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan
alam. Disamping itu, tujuan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial menekankan pada
pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta
aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Ilmu Pengetahuan Alam juga ditujukan untuk
pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai
keunggulan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari,
dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap
satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan
(guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan
pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan
pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek
prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
2. Beban Belajar
Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per
minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah 40 menit.
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari
semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing kelas VII,
VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap
yaitu 40 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar,
guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang
berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan
waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena
peserta didik perlu latihan untuk melakukan pengamatan, menanya, asosiasi,
menyaji, dan komunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki
kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum
terbiasa.Selain itu, bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan
penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar
A.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan terjemahan
atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang
telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu,gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan
psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang
seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising
element)Kompetensi Dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti
merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal
Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan
antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang
di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang
berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal
adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan
konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan
mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu
berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1), sikap sosial (Kompetensi
Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi
Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus
dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi
yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak
langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang
pengetahuan (Kompetensi Inti 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
B.
Kompetensi Dasar
Kompetensi
Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang
diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi
yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada
kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten
untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan
berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi
esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten
yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme, atau pun
humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian landasan filosofi, maka nama mata pelajaran dan isi mata
pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada
kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah yang merupakan satu kesatuan ide masing-masing mata pelajaran dimuat
dalam dokumen ini adalah:
1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti
a. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
b. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
c. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
d. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
e. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
f. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika
5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam
6. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris
8. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya
9. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
10. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya