MGMP PPKn

Selasa, 04 Juni 2013

Draft PPKn SMP Kurikulum 2013



Draft PPKn SMP Kurikulum 2013 

 Bagi tenaga pendidik di jenjang pendidikan dasar dan menengah,  dalam kurun waktu kini dan ke depan, mulai bersiap-siap untuk  menyongsong kurikulum 2013. Mungkin tidak ada isu yang lebih “hot” untuk disikapi selain dari sosok kurikulum 2013 ini. Bagi kalangan guru PKn pun juga perlu bersiap diri, yang nantinya akan menjadi guru PPKn, sejalan dengan rencana bergantinya mata pelajaran PKn ke PPKn. Mengapa berganti menjadi nama PPKn, seperti nama untuk pendidikan kewarganegaraan tahun 1994 dahulu? Seperti apa “wajah” PPKn 2013 tersebut?
Apabila kita menyimak kembali dokumen-dokumen draft kurikulum 2013 yang ditayangkan dalam berbagai media dan melalui sosialisasi yang ada, tampaknya kurikulum 2013 berupaya menutup kekurangan KTSP 2006, baik pada sisi isi materi maupun proses pembelajaran. Sebuah alasan yang memang klasik bahwa kurikulum yang lama setelah berjalan diketahui kelemahan lalu diupayakan perbaikan melalui kurikulum baru, sejalan dengan perkembangan yang ada.
Khusus untuk pendidikan kewarganegaraan sekolah, nomenklatur yang disepakati adalah PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), istilah yang mirip dengan PPKN 1994. Mengapa demikian? Dalam draft panduan umum PPKn dikatakan bahwa PKn disesuaikan menjadi PPKn, guna menutup kekurangan yang ada dalam PKn 2006  yakni (1) PKn lebih terkesan dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional; (2) secara metodologis, ada kecenderungan dominasi pembelajaran kognitif, sehingga dimensi afektif dan psikomotorik belum dikembangkan secara optimal.
Masuknya kata “Pancasila” dalam nomenklatur pendidikan kewarganegaraan di Indonesia bisa ditelusur dari sejak mula ditiadakanya pendidikan Pancasila dalam kurikulum berdasar Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Sejak itu muncul tuntutan dari sebagian komunitas pendidik agar Pancasila dimasukkan lagi dalam kurikulum, mengingat arti pentingnya Pancasila dalam kehidupan bernegara. Tuntutannya bukan sekedar mengintegrasi Pancasila kedalam pendidikan kewarganegaraan tetapi perlu sampai pada penamaan dalam sebuah bidang studi. Menurut hemat penulis, nomenklatur PPKn untuk pkn sekolah, secara politis dapat dipandang sebagai bentuk kesepakatan antara pihak yang menginginkan Pancasila kembali menjadi bagian kurikulum yang eksplisit dengan piihak yang berpandangan bahwa sebenarnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia sudah didalamnya memuat materi Pancasila. Nama PPKn tampaknya bisa mewakili keduanya, dan nama tersebut kebetulan pernah pula digunakan untuk pkn 1994 sehingga dimungkinkan dapat diterima.
Sosok PPKn 2013 dalam dokumen kurikulum tidak berbeda dengan mata pelajaran lainnya. Artinya secara struktur, sosok PPKn 2013 memuat didalamnya Standar Isi dan Standar Kompetensi yang terdiri atas Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Standar Isi didalamnya memuat Latar belakang, Tujuan, Ruang Lingkup dan Kompetensi Mata pelajaran.
Sampai saat ini, kurikulum 2013 beserta panduan dan segala dokumennya secara resmi belum disyahkan sehingga kita belum jelas, seperti apa misalknya kurikulum PPKn 2013 itu? Yang ada masih sebatas dokumen-dokumen “draft”. Karena itu kitapun sebatas membaca dan menyimak dari beragam dokumen draf, yang boleh jadi berubah-ubah. Judul yang penulis buatpun juga “Membaca Draft Kurikulum PPKn 2013”. Lalu apa yang dapat kita baca, sikapi dan tanggapi dari draft tersebut, terutama untuk bidang studi PPKn?
Salah satu penciri pokok yang juga dapat menunjukkan wajah PPKn 2013 adalah perihal kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk bidang studi PPKn. Kompetensi Inti (KI) _istilah yang tidak ada dalam KTSP 2006_ adalah capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang anak tangga yang harus dilalui untuk sampai pada kompetensi lulusan. KI tidak diajarkan, tetapi dibentuk melalui berbagai Kompetensi Dasar (KD). KI merupakan integrator horisontal antar matapelajaran dan juga pengorganisasi KD. KI bebas dari mata pelajaran. Mata pelajaran tunduk pada KI. Ada 4  KI : yakni KI sikap spiritual, K2 sikap sosial, K3 pengetahuan dan KI4 ketrampilan.
Kompetensi Inti dicapai melalui sejumlah Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi Dasar (KD) untuk PPKn inilah yang menurut hemat penulis, menggambarkan “wajah” dalam arti “isi” materi PPKn 2013. Sejalan dengan 4 KI maka KD juga memiliki 4 rumusan yakni 1) Kelompok KD sikap spiritual, 2) Kelompok KD sikap sosial, 3) Kelompok KD pengetahuan, dan 4) Kelompok KD ketrampilan. Jalinan antar kelompok KD tersebut adalah bermula dari pengetahuan, ketrampilan dan bermuara pada sikap baik sikap spiritual maupun sikap sosial. Jadi sikap adalah muaranya, tidak diajarkan, tetapi sebagai pegangan bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran itu ada pesan sosial dan spiritualnya. Proses pembelajaran dengan demikian dimulai dari kelompok KD pengetahuan (KD3), lalu kelompok KD ketrampilan (KD4) dan berakhir pada pembentukan sikap (KD 2 dan KD1).
Berdasar di atas, semakin mengerucut bahwa konsep kunci yang dipegang adalah KD 3 dan KD 4, sebab ia mewakili “isi” materi bidang studi, yang juga sekaligus mencerminkan “content knowledge” dari sebuah mata pelajaran di suatu jenjang. Ia dapat dikatakan menjadi panduan dalam mengembangkan materi pembelajaran termasuk pembuatan bahan ajar/buku ajar. Proses pembelajaranpun dimulai dari kelompok KD tersebut. Lalu seperti apa kelompok KD-KD yang ada dalam PPKn 2013?
Dari dokumen “draft” tabel KI dan KD untuk bidang PPKn yang penulis dapatkan, tergambar sebaran KI 1, 2, 3 dan 4 yang selanjutnya terjabarkan lagi kedalam kelompok KD1, KD2, KD 3 dan KD4. Draf-Draft tersebut sebagai berikut;  Tabel KI. KD PPKn SMP.  Sebagai draft bisa jadi dokumen ini berubah dalam perkembangannya sampai disyahkannya dokumen yang final.
Apa yang dapat kita baca dari draft KD-KD di atas?  Rumusan-rumusan dalam kelompok KD 3 dapat dikatakan mencerminkan dimensi Civic Knowledge PKn, sedang kelompok KD 4 dapat dikatakan mencerminkan dimensi Civic Skill PKn. Civic virtue terkandung dalam kelompok KD 1 dan KD 2.
Jika kita melihat pada aspek Civic Knowledge, dimensi pengetahuan konseptual apa yang hendak dibelajarkan pada siswa? Sekilas isi dimensi Civic Knowledge, menggambarkan 4 konsep hilir_istilah saya_ yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempatnya sebelumnya dikenal dengan Empat Pilar Kebangsaan sebagaimana disosialisasikan oleh MPR dan beberapa lembaga negara lain dewasa ini. Dalam draf panduan umum PPKn juga dikemukakan bahwa subtansi materi (ruang lingkup) PPKn meliputi empat hal di atas. Apakah dengan demikian PPKn 2013 dibebani kepentingan politik, terkait dengan masuknya 4 konsep tersebut? Menurut hemat saya, keempat konsep hilir tersebut ada padanannya dan juga jika dirunut ada konsep hulunya, sebagai isi PKn yakni konsep ideologi, konstitusi, pemerintahan dan integrasi. Dalam perkembangannya, dengan melihat tabel KI dan KD di atas, keempatnya juga sudah tidak secara eksplisit dimunculkan. Ia melebur kedalam sejumlah rumusan KD. Selanjutnya perlu dikaji secara kritis akademis, apakah rumusan-rumusan konseptual yang terdapat dalam KD 3 itu sudah benar secara akademik, tidak bias, tidak salah konsep, tidak overlapp, dan runtut ?
Selanjutnya, apabila kita sepakat bahwa PKn memuat ketiga dimensi tersebut sebagai sinergi yang saling mendukung_terutama untuk KD 3 dan KD 4 karena yang dibelajarkan_ maka keduanya juga harus gayut perihal isinya. Jika KD 3 menggambarkan penguasaan akan pengetahuan tentang A, maka KD 4 seharusnya juga menggambarkan civic skill yang terkait dengan A.
Untuk beberapa rumusan, kita mendapatkan ketidakgayutan akan hal tersebut. Sebagai contoh , pada kompetensi inti (KI) 3 klas X  terdapat 7 kompetensi dasar, dua diantaranya adalah
No. 1 Menganalisis sejarah Pancasila sebagai dasar negara
No. 3 Membuktikan isi pokok UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang bentuk dan kedaulatan, MPR, kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, pemerintahan daerah, DPR, DPD, dan Pemilu
Namun demikian isi Kompetensi Dasar dari Kompetensi Inti No 1, 2 dan 4 tidak berkesesuian dengan substansi materi yang ada, misalkan dengan Kompetensi Dasar 1 dari Kompetensi Inti 2 yakni menerapkan nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kompetensi dasar 2 dari kompetensi Inti 4 yakni Mengaktualisasikan penghargaan dan pemajuan HAM dalam kehidupan sehari-hari sesuai UUD 1945

Subtansi kajian yang dipelajari menurut Kompetensi Inti 3 adalah sejarah Pancasila sebagai dasar negara, bukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (secara akademik ada pembedaan antara Pancasila dasar negara dengan Pancasila pandangan hidup bangsa). Selanjutnya subtansi kajian menurut Kompetensi Inti 3, Kompetensi Dasar 3 adalah Isi pokok UUD NRI 1945 mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 1 sampai 22 E, belum membahas masalah HAM yang terdapat dalam pasal 28 E
Agar berkesesuaian dengan kompetensi dasar pada kompetensi inti 3 tersebut , mungkin kompetensi dasar pada Kompetensi Inti (KI) 2 dan 4 dapat disusun sebagai berikut; 1) Meneladani pada tokoh bangsa perumus Pancasila dasar negara dan 2) Mensimulasikan pemilihan langsung dalam situasi sederhana. Jadi pada intinya perlu ada konsistensi secara akademik antara subtansi pengetahuan yang hendak dibelajarkan kepada siswa dengan sikap dan ketrampilan kewarganegaraan yang akan dibentuk.
Mambaca dan mengkaji PPKn 2013, menurut hemat saya_terbatas pada apsek isi PPKn bukan pada modus PPKn. Sebab isi berkaitan dengan “body of knowledge” dari PPKn yang dibuat, yang bisa dianalisis secara ilmiah, apakah ia sesuai dengan teori-teori yang ada di ilmu kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan . Sementara “modus” yakni masalah strategi dan model-model pembelajaran yang tepat untuk PPKn sebenarnya lebih bersifat kontekstual. Ukurannya bukan pada “kebenaran” tetapi lebih pada “keberhasilan”.
Masih banyak hal yang dapat kita siapkan untuk mengembangkan PPKn 2013 agar menjadi pendidikan kewarganegaraan yang berwibawa. Keluarnya dokumen resmi untuk  kurikulum PPKn 2013 masih kita tunggu. Kita juga bersiap tahu seperti apa wajah pendidikan kewarganegaraan sekolah di Indonesia masa datang.

Kamis, 25 April 2013

NASKAH ASLI INDONESIA RAYA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI

 
Naskah Lagu Indonesia Raya

Naskah Proklamasi Ketikan Sayuti Melik

Naskah Proklamasi Tulisan Tangan Ir. Soekarno

PETA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

BERSATULAH BANGSA INDONESIAKU.....

JJM, JJM KTSP, JJM LINIER BERMASALAH DALAM DAPODIK ?




JJM, JJM KTSP, JJM LINIER
“kenapa data yang sudah valid jadi berubah, terus apa maksudnya ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear, kenapa JJM jadi kosong, dst”
Kalau boleh bergumam, ni..sistem (SIM P2TK) benar-benar canggih..bikin kita (guru-guru) bingung, bikin cemas, gregetan..wah..pokoknya kayak lagi nonton pertandingan bola lah..udah cetak gol..eh..ternyata golnya dianulir karena offside atau ada pelanggaran kali ya?
Oke..akhirnya saya pikir-pikir sendiri, kenapa ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear.  Mengenai beban kerja (JJM) ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendiknas No.39 Tahun 2009 bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam tatap muka. Inilah yang mungkin mendasari adanya penghitungan JJM dalam sistem.  JJM adalah jumlah jam mengajar yang diisi dan dilaksanakan oleh guru di sekolah masing-masing sesuai yang terisi dalam dapodik. JJM KTSP adalah jumlah jam mengajar berdasarkan struktur kurikulum KTSP (Standar Isi). Sedangkan JJM Linier?  JJM Linier inilah yang menjadi patokan untuk penghitungan JJM 24 jam.
Oh iya..apakah rekan-rekan yang bersertifikat pendidik, mata pelajaran yang diampu sudah sesuai  (Linier) dengan bidang studi sertifikat pendidiknya, dan apakah sertifikat pendidik yang dimiliki juga sesuai (linier) dengan kualifikasi akademiknya (pendidikan terakhir). Dari dua kemungkinan ini, mungkin yang dimaksud linier adalah jumlah jam mengajar yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan ini menjadi penghitungan dan syarat bagi penerima SK Tunjangan Profesi. Karena setelah coba cek beberapa PTK, hasilnya pada total jam mengajar berbeda-beda dan cukup membingungkan, karena saya tidak tahu dimana letak kekurangannya, padahal dapodik sudah terisi dengan lengkap dan PTK sudah linier dengan sertifikatnya. JJM Linier ini apa maksudnya?
Ternyata penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP seperti ini...
1. JJM Linier : Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)
2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam
Saya berharap dengan tulisan ini, ada yang bisa memberikan solusi bagaimana dengan data PTK yang belum valid terutama pada jumlah jam mengajar yang tidak sesuai. Dan saya hanya berharap mudah-mudahan data yang tidak sesuai ini dapat berubah dengan sendirinya dan dapat dibaca oleh sistem sehingga PTK bisa bernapas lega, atau jikapun masih bisa diperbaiki pada dapodik, masih diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki, karena kalau saya baca pengumuman di web p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id bahwa masa updating data dapodik sudah berakhir tanggal 21 Januari 2013 yang lalu. Nah..jadi bagaimana dengan nasib PTK yang masih bermasalah sampai sekarang..? 
Direvisi dari : http://rodajaman.blogspot.com

BEBAN KERJA 24 JAM PER MINGGU BAGI GURU

Dengan diwajibkannya beban kerja guru 24 jam per minggu, ternyata masih banyak sekolah yang belum dapat memenuhinya. Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut...

1.    Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.

2.    Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3.    Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu. 

4.    Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.

Bagi guru yang sudah sertifikasi, ketentuan 24 jam mengajar tatap muka tidak bisa ditawar lagi, kecuali guru yang mendapat tugas tambahan. Selain itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri atau dengan kata lain harus linier (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus mengerti dan menerima ketentuan pemenuhan jam mengajar sebagai berikut:

  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Nah..jika membaca penyebab kekurangan jam mengajar diatas, maka wajarlah jika masih banyak guru-guru yang masih belum dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Apalagi dengan sistem verifikasi guru melalui dapodik online sekarang ini, pasti ada guru yang datanya bermasalah gara-gara jam mengajarnya belum sesuai alias kurang dari 24 jam. Terima kasih.

April, Tunjangan Sertifikasi Guru Cair

April, Tunjangan Sertifikasi Guru Cair
Sambas – Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Mendikbud menyatakan begitu setelah mendapat laporan tentang hal tersebut sehingga terlambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Pihaknya telah membentuk tim pengusut. “Tim inilah yang nantinya mengecek masalahnya di mana, kalau diendapkan ya dicairkan,” ujar M Nuh.
Kedatangan Mendikbud Muhammad Nuh ke Sambas ternyata belum diperoleh kejelasan mengenai diblokirnya anggaran Kemendikbud oleh Menteri Keuangan hingga Rp62,1 triliun.
Lebih dari itu, tersendatnya pembayaran sertifikasi guru dan mengendapnya dana sertifikasi lima kabupaten di Kalbar di Senayan menurut Kadis Dikbud Kalbar, belum ada jawaban.
Hanya saja, ketika menyinggung sertifikasi guru dalam sambutan meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3), Muhammad Nuh melempar janji.
Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.
“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas, kemarin.
Mendikbud mengakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.
“Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini kita bentuk tim terkait pencairan dana tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan validasi. Jika semua selesai, diperkirakan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujar M Nuh.
Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.
Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.
“Semua guru yang bertugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus guru perbatasan sebagaimana aturan berlaku,” ingatnya.

Selasa, 23 April 2013

SEPUTAR TANYA JAWAB DAPODIK

Frequently Asked Question

  • Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
    Jawaban: Berikut penjelasannya:
    (1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
    (2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
    3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.

  • Pertanyaan: "Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi dapodik)."
    Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.

  • Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
    Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Kelulusan Sertifikasi yang diterbitkan Pusbangprodik BPSDMP & PMP. Kode bidang studi yang ditampilkan diambil dari Nomor Peserta Kelulusan Sertifikasi (digit ke 7, 8 , 9). Kode invalid dapat terjadi jika : 1) Pengisian Kode NUPTK di Dapodik belum benar. 2) Ada kesalahan NUPTK atau Nomor Peserta di data Kelulusan Solusinya adalah memperbaiki NUPTK di data Dapodik, atau memperbaiki Data Kelulusan melalui operator Aplikasi Tunjangan P2TK Dikdas di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password"
    Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.

  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
    Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.

  • Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
    Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.

  • Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
    Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.