Dengan diwajibkannya beban kerja guru 24 jam per minggu, ternyata masih
banyak sekolah yang belum dapat memenuhinya. Seorang guru tidak dapat
memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai
berikut...
1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga
sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran
tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban
mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan
belajar yang memadai.
2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum
ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah,
Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan
Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut
tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen
atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam
pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang
direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam
per minggu.
4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah
peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk
juga sedikit
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta
didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit,
mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu
contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit.
Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap
program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis
melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang
terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.
Bagi guru yang sudah sertifikasi, ketentuan 24 jam mengajar tatap muka
tidak bisa ditawar lagi, kecuali guru yang mendapat tugas tambahan.
Selain itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri
atau dengan kata lain harus linier (pemenuhan jam wajib mengajar tidak
dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Guru
yang memiliki sertifikat pendidik juga harus mengerti dan menerima
ketentuan pemenuhan jam mengajar sebagai berikut:
- Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
- Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
- Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
- Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
- Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
- Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
- Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
- Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa
Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA
dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
- Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Nah..jika membaca penyebab kekurangan jam mengajar diatas, maka wajarlah
jika masih banyak guru-guru yang masih belum dapat memenuhi kewajiban
mengajar 24 jam per minggu. Apalagi dengan sistem verifikasi guru
melalui dapodik online sekarang ini, pasti ada guru yang datanya
bermasalah gara-gara jam mengajarnya belum sesuai alias kurang dari 24
jam. Terima kasih.