MGMP PPKn

Selasa, 04 Juni 2013

Draft PPKn SMP Kurikulum 2013



Draft PPKn SMP Kurikulum 2013 

 Bagi tenaga pendidik di jenjang pendidikan dasar dan menengah,  dalam kurun waktu kini dan ke depan, mulai bersiap-siap untuk  menyongsong kurikulum 2013. Mungkin tidak ada isu yang lebih “hot” untuk disikapi selain dari sosok kurikulum 2013 ini. Bagi kalangan guru PKn pun juga perlu bersiap diri, yang nantinya akan menjadi guru PPKn, sejalan dengan rencana bergantinya mata pelajaran PKn ke PPKn. Mengapa berganti menjadi nama PPKn, seperti nama untuk pendidikan kewarganegaraan tahun 1994 dahulu? Seperti apa “wajah” PPKn 2013 tersebut?
Apabila kita menyimak kembali dokumen-dokumen draft kurikulum 2013 yang ditayangkan dalam berbagai media dan melalui sosialisasi yang ada, tampaknya kurikulum 2013 berupaya menutup kekurangan KTSP 2006, baik pada sisi isi materi maupun proses pembelajaran. Sebuah alasan yang memang klasik bahwa kurikulum yang lama setelah berjalan diketahui kelemahan lalu diupayakan perbaikan melalui kurikulum baru, sejalan dengan perkembangan yang ada.
Khusus untuk pendidikan kewarganegaraan sekolah, nomenklatur yang disepakati adalah PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), istilah yang mirip dengan PPKN 1994. Mengapa demikian? Dalam draft panduan umum PPKn dikatakan bahwa PKn disesuaikan menjadi PPKn, guna menutup kekurangan yang ada dalam PKn 2006  yakni (1) PKn lebih terkesan dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional; (2) secara metodologis, ada kecenderungan dominasi pembelajaran kognitif, sehingga dimensi afektif dan psikomotorik belum dikembangkan secara optimal.
Masuknya kata “Pancasila” dalam nomenklatur pendidikan kewarganegaraan di Indonesia bisa ditelusur dari sejak mula ditiadakanya pendidikan Pancasila dalam kurikulum berdasar Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Sejak itu muncul tuntutan dari sebagian komunitas pendidik agar Pancasila dimasukkan lagi dalam kurikulum, mengingat arti pentingnya Pancasila dalam kehidupan bernegara. Tuntutannya bukan sekedar mengintegrasi Pancasila kedalam pendidikan kewarganegaraan tetapi perlu sampai pada penamaan dalam sebuah bidang studi. Menurut hemat penulis, nomenklatur PPKn untuk pkn sekolah, secara politis dapat dipandang sebagai bentuk kesepakatan antara pihak yang menginginkan Pancasila kembali menjadi bagian kurikulum yang eksplisit dengan piihak yang berpandangan bahwa sebenarnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia sudah didalamnya memuat materi Pancasila. Nama PPKn tampaknya bisa mewakili keduanya, dan nama tersebut kebetulan pernah pula digunakan untuk pkn 1994 sehingga dimungkinkan dapat diterima.
Sosok PPKn 2013 dalam dokumen kurikulum tidak berbeda dengan mata pelajaran lainnya. Artinya secara struktur, sosok PPKn 2013 memuat didalamnya Standar Isi dan Standar Kompetensi yang terdiri atas Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Standar Isi didalamnya memuat Latar belakang, Tujuan, Ruang Lingkup dan Kompetensi Mata pelajaran.
Sampai saat ini, kurikulum 2013 beserta panduan dan segala dokumennya secara resmi belum disyahkan sehingga kita belum jelas, seperti apa misalknya kurikulum PPKn 2013 itu? Yang ada masih sebatas dokumen-dokumen “draft”. Karena itu kitapun sebatas membaca dan menyimak dari beragam dokumen draf, yang boleh jadi berubah-ubah. Judul yang penulis buatpun juga “Membaca Draft Kurikulum PPKn 2013”. Lalu apa yang dapat kita baca, sikapi dan tanggapi dari draft tersebut, terutama untuk bidang studi PPKn?
Salah satu penciri pokok yang juga dapat menunjukkan wajah PPKn 2013 adalah perihal kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk bidang studi PPKn. Kompetensi Inti (KI) _istilah yang tidak ada dalam KTSP 2006_ adalah capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang anak tangga yang harus dilalui untuk sampai pada kompetensi lulusan. KI tidak diajarkan, tetapi dibentuk melalui berbagai Kompetensi Dasar (KD). KI merupakan integrator horisontal antar matapelajaran dan juga pengorganisasi KD. KI bebas dari mata pelajaran. Mata pelajaran tunduk pada KI. Ada 4  KI : yakni KI sikap spiritual, K2 sikap sosial, K3 pengetahuan dan KI4 ketrampilan.
Kompetensi Inti dicapai melalui sejumlah Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi Dasar (KD) untuk PPKn inilah yang menurut hemat penulis, menggambarkan “wajah” dalam arti “isi” materi PPKn 2013. Sejalan dengan 4 KI maka KD juga memiliki 4 rumusan yakni 1) Kelompok KD sikap spiritual, 2) Kelompok KD sikap sosial, 3) Kelompok KD pengetahuan, dan 4) Kelompok KD ketrampilan. Jalinan antar kelompok KD tersebut adalah bermula dari pengetahuan, ketrampilan dan bermuara pada sikap baik sikap spiritual maupun sikap sosial. Jadi sikap adalah muaranya, tidak diajarkan, tetapi sebagai pegangan bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran itu ada pesan sosial dan spiritualnya. Proses pembelajaran dengan demikian dimulai dari kelompok KD pengetahuan (KD3), lalu kelompok KD ketrampilan (KD4) dan berakhir pada pembentukan sikap (KD 2 dan KD1).
Berdasar di atas, semakin mengerucut bahwa konsep kunci yang dipegang adalah KD 3 dan KD 4, sebab ia mewakili “isi” materi bidang studi, yang juga sekaligus mencerminkan “content knowledge” dari sebuah mata pelajaran di suatu jenjang. Ia dapat dikatakan menjadi panduan dalam mengembangkan materi pembelajaran termasuk pembuatan bahan ajar/buku ajar. Proses pembelajaranpun dimulai dari kelompok KD tersebut. Lalu seperti apa kelompok KD-KD yang ada dalam PPKn 2013?
Dari dokumen “draft” tabel KI dan KD untuk bidang PPKn yang penulis dapatkan, tergambar sebaran KI 1, 2, 3 dan 4 yang selanjutnya terjabarkan lagi kedalam kelompok KD1, KD2, KD 3 dan KD4. Draf-Draft tersebut sebagai berikut;  Tabel KI. KD PPKn SMP.  Sebagai draft bisa jadi dokumen ini berubah dalam perkembangannya sampai disyahkannya dokumen yang final.
Apa yang dapat kita baca dari draft KD-KD di atas?  Rumusan-rumusan dalam kelompok KD 3 dapat dikatakan mencerminkan dimensi Civic Knowledge PKn, sedang kelompok KD 4 dapat dikatakan mencerminkan dimensi Civic Skill PKn. Civic virtue terkandung dalam kelompok KD 1 dan KD 2.
Jika kita melihat pada aspek Civic Knowledge, dimensi pengetahuan konseptual apa yang hendak dibelajarkan pada siswa? Sekilas isi dimensi Civic Knowledge, menggambarkan 4 konsep hilir_istilah saya_ yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempatnya sebelumnya dikenal dengan Empat Pilar Kebangsaan sebagaimana disosialisasikan oleh MPR dan beberapa lembaga negara lain dewasa ini. Dalam draf panduan umum PPKn juga dikemukakan bahwa subtansi materi (ruang lingkup) PPKn meliputi empat hal di atas. Apakah dengan demikian PPKn 2013 dibebani kepentingan politik, terkait dengan masuknya 4 konsep tersebut? Menurut hemat saya, keempat konsep hilir tersebut ada padanannya dan juga jika dirunut ada konsep hulunya, sebagai isi PKn yakni konsep ideologi, konstitusi, pemerintahan dan integrasi. Dalam perkembangannya, dengan melihat tabel KI dan KD di atas, keempatnya juga sudah tidak secara eksplisit dimunculkan. Ia melebur kedalam sejumlah rumusan KD. Selanjutnya perlu dikaji secara kritis akademis, apakah rumusan-rumusan konseptual yang terdapat dalam KD 3 itu sudah benar secara akademik, tidak bias, tidak salah konsep, tidak overlapp, dan runtut ?
Selanjutnya, apabila kita sepakat bahwa PKn memuat ketiga dimensi tersebut sebagai sinergi yang saling mendukung_terutama untuk KD 3 dan KD 4 karena yang dibelajarkan_ maka keduanya juga harus gayut perihal isinya. Jika KD 3 menggambarkan penguasaan akan pengetahuan tentang A, maka KD 4 seharusnya juga menggambarkan civic skill yang terkait dengan A.
Untuk beberapa rumusan, kita mendapatkan ketidakgayutan akan hal tersebut. Sebagai contoh , pada kompetensi inti (KI) 3 klas X  terdapat 7 kompetensi dasar, dua diantaranya adalah
No. 1 Menganalisis sejarah Pancasila sebagai dasar negara
No. 3 Membuktikan isi pokok UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang bentuk dan kedaulatan, MPR, kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, pemerintahan daerah, DPR, DPD, dan Pemilu
Namun demikian isi Kompetensi Dasar dari Kompetensi Inti No 1, 2 dan 4 tidak berkesesuian dengan substansi materi yang ada, misalkan dengan Kompetensi Dasar 1 dari Kompetensi Inti 2 yakni menerapkan nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kompetensi dasar 2 dari kompetensi Inti 4 yakni Mengaktualisasikan penghargaan dan pemajuan HAM dalam kehidupan sehari-hari sesuai UUD 1945

Subtansi kajian yang dipelajari menurut Kompetensi Inti 3 adalah sejarah Pancasila sebagai dasar negara, bukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (secara akademik ada pembedaan antara Pancasila dasar negara dengan Pancasila pandangan hidup bangsa). Selanjutnya subtansi kajian menurut Kompetensi Inti 3, Kompetensi Dasar 3 adalah Isi pokok UUD NRI 1945 mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 1 sampai 22 E, belum membahas masalah HAM yang terdapat dalam pasal 28 E
Agar berkesesuaian dengan kompetensi dasar pada kompetensi inti 3 tersebut , mungkin kompetensi dasar pada Kompetensi Inti (KI) 2 dan 4 dapat disusun sebagai berikut; 1) Meneladani pada tokoh bangsa perumus Pancasila dasar negara dan 2) Mensimulasikan pemilihan langsung dalam situasi sederhana. Jadi pada intinya perlu ada konsistensi secara akademik antara subtansi pengetahuan yang hendak dibelajarkan kepada siswa dengan sikap dan ketrampilan kewarganegaraan yang akan dibentuk.
Mambaca dan mengkaji PPKn 2013, menurut hemat saya_terbatas pada apsek isi PPKn bukan pada modus PPKn. Sebab isi berkaitan dengan “body of knowledge” dari PPKn yang dibuat, yang bisa dianalisis secara ilmiah, apakah ia sesuai dengan teori-teori yang ada di ilmu kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan . Sementara “modus” yakni masalah strategi dan model-model pembelajaran yang tepat untuk PPKn sebenarnya lebih bersifat kontekstual. Ukurannya bukan pada “kebenaran” tetapi lebih pada “keberhasilan”.
Masih banyak hal yang dapat kita siapkan untuk mengembangkan PPKn 2013 agar menjadi pendidikan kewarganegaraan yang berwibawa. Keluarnya dokumen resmi untuk  kurikulum PPKn 2013 masih kita tunggu. Kita juga bersiap tahu seperti apa wajah pendidikan kewarganegaraan sekolah di Indonesia masa datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar